Definisi Kendaraan berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 1993
Definisi Kendaraan berdasarkan PP Nomor 44
Tahun 1993 Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan
mekanik teknik yang terdapat pada kendaraan tersebut.
a. Sepeda Motor adalah jenis kendaraan
bermotor beroda dua, atau tiga tanpa rumah-rumah baik dengan atau tanpa
kereta samping.
b. Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan
bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk penumpang
tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan
pengangkutan berbagasi.
c. Mobil Bus adalah setiap jenis kendaraan
bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk penumpang tidak
termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan
pengangkutan berbagasi.
d. Mobil Barang adalah setiap jenis kendaraan
bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan
mobil bus yang dikhususkan untuk mengangkut barang.
e. Kendaraan Khusus adalah jenis kendaraan
bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan
bermotor untuk barang, yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan khusus atau
mengangkut barang-barang khusus.
Definisi Kendaraan umum Kendaraan Umum menurut
Undang-undang no 22 Tahun 2009 adalah setiap jenis kendaraan yang disediakan
untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
|
mcmna mw bwt music d bckground blog nhe????
ReplyDelete