Friday 25 November 2011

Jenis-jeneis Kenderaan Yang Lalak Menerima Subsidi


·        Bas sekolah                    

·        Bas ekspres

·        Bas Berhenti-henti

·        Bas Mini

·        Bas Pengantara

·        Kereta Sewa

·        Teksi

·        Van Mayat

·        Lori Mayat

·        Ambulan

(Dikendalikan Oleh Badan Sukarela)

·        Bomba

(Dikendalikan Oleh Badan Sukarela)

BAS SEKOLAH
BAS EKSPRES
BAS BERHENTI-HENTI
BAS PENGANTARAKERETA SEWATEKSI
LORI MAYATAMBULANSBOMBA

           BAS MINI                              VAN MAYAT

Definisi Kenderaan



Definisi Kendaraan berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 1993

Definisi Kendaraan berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 1993 Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik teknik yang terdapat pada kendaraan tersebut.
a. Sepeda Motor adalah jenis kendaraan bermotor beroda dua, atau tiga tanpa rumah-rumah baik dengan atau tanpa kereta samping.
b. Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk penumpang tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan berbagasi.
c. Mobil Bus adalah setiap jenis kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk penumpang tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan berbagasi.
d. Mobil Barang adalah setiap jenis kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus yang dikhususkan untuk mengangkut barang.
e. Kendaraan Khusus adalah jenis kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Definisi Kendaraan umum Kendaraan Umum menurut Undang-undang no 22 Tahun 2009 adalah setiap jenis kendaraan yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.